Hoky Minta Majelis Hakim PN JakPus Menanyakan "Siapa Pengurus Di Munaslub Apkomindo 2015"
https://www.jakartaforum.web.id/2021/03/hoky-minta-majelis-hakim-pn-jakpus.html
Jakarta Forum -PN Jakpus. Sidang perkara Assosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) sebagai Ketua Umum (Ketum) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang telah mengantongi Surat Keputusan yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan sudah mengantongi kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadiln PTUN Jakarta sampai in kracht van gewijsde (Berkekuatan hukum tetap ) masih bergulir terus, tanpa menggunakan pengacara Hoky maju terus karena Hoky menyakini kebenaran selalu di atas segala-galanya.
Namun aneh pada saat Soegiharto Santoso alias Hoky, dan kawan-kawannya di gugat oleh Rudy Dermawan Muladi dan Faaz di PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut dapat di kabulkan walaupun hanya sebagian, dan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertyama, lalu di mana alasan hukumnya sehingga hakim PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta mempertimbangkan dalil hukum tersebut.
Ironisnya hakim PN Jakarta Selatan dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa para tergugat adalah pengurus yang tidak sah, perbuatan melawan hukum, dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, lalu untuk apa SK Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Lauly mengesahkan kepengurusan APKOMINDO yang di pimpin Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dan kawan-kawan, belum lagi adanya putusan-putusan yang sudah in kracht yang telah dikantongi oleh Soegiharto Santoso dan kawan-kawannya.
Hakim PN Jakarta selatan dan hakim PT DKI di nilai tidak cermat mengkaji bukti-bukti yang di hadirkan oleh para tergugat (Hoky,dkk). Salah satu contoh putusan-putusan dari pengadilan negeri dan Tata Usaha Negara, apakah ini kekhilapan hakim ?. Namun Hoky dan kawan-kawan tetap berpegang teguh bahwa kebenaran akan terungkap, ada pepatah perjuangan ”Habis Gelap Terbitlah Terang”.
“Maka kebenaran dan keadilan akan bisa saya peroleh melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, meskipun pihak seberang telah menang di PN Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dan juga telah memang di PT DKI Jakarta dengan Perkara Nomor: 235/PDT/2020/PT DKI, padahal mereka diduga menggunakan data yang tidak benar atau data palsu yang dihadirkan dalam prosesi di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI, tutur Hoky.
“Maka kebenaran dan keadilan akan bisa saya peroleh melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, meskipun pihak seberang telah menang di PN Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dan juga telah memang di PT DKI Jakarta dengan Perkara Nomor: 235/PDT/2020/PT DKI, padahal mereka diduga menggunakan data yang tidak benar atau data palsu yang dihadirkan dalam prosesi di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI, tutur Hoky.
Sekelumit isi putusan dari PN Jakarta Selatan dan PT DKI, Dalam amar putusan Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL antara penggugat: 1.Rudy Dermawan Muladi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia 2. Faaz Ismail. Melawan para tergugat: 1.Sugiharto Santoso, 2.Muzakkir, 3.Go Andri Sugondo, 4.Agustinus Sutandar, 5.Gomulia Oscar, dan 6.Suwato Kumala
Adapun amar Putusan
Mengadili:
Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi penggugat;
Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) yang tidak sah;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang mengaku-ngaku sebagai DPP APKOMINDO Masa Bakti 2012-2015 dan 2015-2018 serta melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan APKOMINDO adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum :
Akta No. 02 tanggal 13 April 2012 tentang Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;
Akta No. 19 tanggal 30 Mei 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;
Akta No. 05 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;
Akta No. 01 tanggal 3 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Erlien Wulandari, SH, Notaris di Kota Tangerang;
Akta No. 02 tanggal 5 September 2017 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH, Notaris di Jakarta;
Melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan APKOMINDO;
Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan turut tergugat V untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 21.461.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO;
Adapun amar putusan, kamis (28/05/2020) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No. 235/pdt/2020/PT DKI yang diketuai Hakim Ketua: Sunaryo, S.H., M.H. Hakim Anggota 1: Haryono, S.H., M.H.Hakim Anggota 2: Sri Andini, SH.,MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Banding Sumir, SH., MH. adalah
menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan sebagai berikut :
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
“Saya telah ungkapkan bahwa saya selaku pengugat telah menuliskan hal ini didalam Surat Daftar Bukti Tambahan Ketiga dari penggugat, pada hari Selasa, (09/03/2021) yaitu:
PENTING: Mohon Yang Mulia Majelis Hakim, berkenan menanyakan dan menegaskan kepada kuasa hukum para Tergugat terkait siapakah yang sesungguhnya terpilih sebagai pengurus dalam acara yang disebutkan sebagai Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 (yang saat ini sedang digugat kesahannya) untuk memastikan legal standing para tergugat. Sebab faktanya
dalam 1 (satu) kali Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 tersebut ada terdapat 3 (tiga) versi kepengurusan yaitu:
1. Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono selaku Bendahara, sesuai dengan Bukti P-60 (foto) dan Bukti P-61 (foto) serta Bukti P-79 (berita media Online lengkap dengan fotonya), dikuatkan dengan Bukti P-87 (Memori Kasasi yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., para Advokat pada Kula Mithra LAW FIRM).
2. Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno selaku Bendahara, sesuai dengan Bukti P-76 (Akta Notaris), serta yang tertuliskan pada surat EKSEPSI dan JAWABAN dari Kantor Otto Hasibuan & Associates yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 27 Oktober 2020 oleh PROF. DR. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH
3. Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, sesuai dengan Bukti P-78, yaitu Surat Gugatan dari Kantor Otto Hasibuan & ASsociates yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh PROF. DR. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Nurul Firdausi, SH., lalu sesuai dengan Bukti P-84 yaitu Salinan Putusan Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL tertanggal 09 Oktober 2019 dan Bukti P-85 Salinan Putusan Perkara Nomor: 235/PDT/2020/PT DKI tertanggal 28 Mei 2020.
Sebagai catatan: Perpecahan APKOMINDO sejak tahun 2011 saat kepengurusan Sdr. Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Sdr. Setyo Handoyo selaku Sekjen DPP APKOMINDO dibekukan secara sewenang-wenang lalu berlanjut dengan gugatan di PN JakTim sejak tahun 2013 dan ke PT DKI Jakarta, dimana hingga saat ini sedang melakukan upaya Kasasi, termasuk ada gugatan di PTUN, PTTUN hingga Kasasi di MA, lalu ada perkara gugatan logo APKOMINDO di Pengadilan Niaga Jakarta yang hingga tingkat Kasasi juga, termasuk ada gugatan di PN JakSel yang sudah berlanjut di PT DKI Jakarta, yang saat ini sedang dalam proses Kasasi juga.
Selain dari itu ada upaya-upaya rekayasa hukum, sehingga saya sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan sebanyak 35 kali di PN Bantul, namun akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya Kasasi JPU ANSYORI, SH. dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
Catatan penting sekali: saya sangat berterima kasih kepada Pak Rudi Rusdiah, karena beliau justru berkenan membantu mengungkap kebenaran, silahkan mencoba search via google dengan kata kunci; "Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang telah dua kali Jadi saksi untuk Mengungkap Kebenaran.", pasti akan muncul beritanya.
Atas kesaksian Rudi Rusdiah hoky mengucapakan terima kasih untuk Rudi Rusdiah, yang pada awalnya berada dipihak seberang, namun saat ini justru berkenan membantu pihak kami, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membalas kebaikan Bapak, Amin.[edi/Jf].