Sengketa Tanah Dan Konflik Masalah Pertanahan Di Indonesia

 

Jakarta. Memang pelik dan sulit meluruskan persoalan tanah di Negara ini, karena para pemilik sah selalu dipertemukan oleh permasalahan dualisme kepemilikan atas tanah tersebut. Apalagi adanya turun tangan mafia tanah dan oknum dari institusi yang mempunyai kewenangan itu terlibat di dalamnya maka persoalan menjadi blunder, dan yang pada akhirnya harus kemeja hijau, dan lagi-lagi lembaga hukumpun “ Diduga” sering pihak tertentu melakukan permainan hukum dengan oknum pengadilan sehingga sengketa dan konplik ini tidak berkesudahan dan terjadi lingkaran SETAN, artinya kejahatan ini telah teroganisir dan terstuktur. Lalu sampai kapan persoalan tanah ini dapat terselesaikan dengan benar tanpa merugikan pemilik yang sebenarnya (Sah) ???.
 
 
Untuk itu pakar hukum pertanahan (Hukum Agraria) Dr. B.F. Sihombing,.SH,.MH. memaparkan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kelas Eksekutif yang di selenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Hotel Daily Inn, Lt.7 Jalan. Jend. Ahmad Yani Kav.67 Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat Sabtu (06/03/2021). Materi yang disampaikan bertema Sengketa Tanah dan Konplik Pertanahan di Indonesia. Menurutnya paling tidak ada Dua (2)  sengketa dan konplik di Indonesia :
1.    Sengketa dan Konplik Pertanahan sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor. 5 /1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
2.    Sengketa dan Konplik Pertanahan sesudah UUPA No. 5/1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Banyaknya masalah dalam hal butir 1 dan 2 di atas ialah di akibatkan antara lain :
a.    Adanya perbedaan subyek, obyek dan bukti di singkat SOB mengakibatkan banyak konplik.
b.    Adanya Perubahan Hukum yang Radikal terhadap SOB.
c.    Adanya prinsip yang mengatur dan membuat terhadap penyelesaian konplik istilahyang dikenal adalah kiri Kanan Ok di singkat KKO, ini bisa dipengaruhi paling tidak ada 2 hal, yaitu :

1.    Pihak Aparat sangat dipengaruhi masalah ekonomi, sehingga SOB bisa benar bisa salah.
2.    Pihak Aparat sangat dipengaruhi oleh kepentingan. Kepentingan dimaksud bisa Pimpinan langsung, dan atau tidak langsung, bisa juga dengan pengaruh hubungan kekeluargaan, koneksi, kolegial, dan lain-lain.

d.    Adanya setiap putusan pejabat Tata Usaha Negara disingkat  TUN, tidak selalubersifat Konkrit, Individual, final, dan Absah di singkat KIFA.
e.    Adanya stelsel negatif, artinya dalam setiap putusan pejabat TUN, selalu membuat klausul ; Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam menetapkan atau memutuskan, keputusan ini maka dapat di tinjau kembali atau di batalkan.
f.    Bahwa dalam memeriksa Perkara Hakim itu mencari kebenaran hakiki (meteriele waarheid),  sedangkan dalam pemeriksaan Perkara Perdata kebenaran fprmil saja sudah mencukupi.
g.    Adanya pembatasan waktu gugatan di P.T.U.N. hanya dalam waktu tenggang 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterima atau diumumkan Keputusan baru atau pejabat T.U.N.
h.    Sejak terbit Sk.  Dirjen Pajak  1993,  bahwa girik diserahkan kepada Kepala Desa/Kelurahan, didesa juga ada peluang Sengketa dan Konflik semakin banyak.
i.    Tanah masih kosong atau diterlantarkan tidak dipelihara,  sehingga banyak penyerobotan tanah.
j.    Sengketa dan konplik tanah warisan dan tanah wakaf.
k.    Penggunaan surat kuasa mutlak.
l.    Sengketa tanah asset pemerintah pusat, BUMN, dan Pemda (BUMD)

Sebelum masuk kepada konflik masalah pertahanan di atas maka Penulis mencoba membahas judul dalam makalah ini:  SENGKETA TANAH DAN KONFLIK MASALAH PERTANAHAN DI INDONESIA.

Dengan demikian perlu diberikan pengertian dari judul yaitu:
Sengketa ialah sesuatu yang menyebabkan Perbedaan Pendapat;  Pertengkaran;  Perbantahan;  Perkara (dalam Pengadilan): tidak ada sengketa yang tidak dapat diselesaikan (P & K., K.K.B.I., 1991:914)
Konflik ialah percekcokan;perselisahan;  pertentangan (P&K.,  K.K.B.I), sedangkan Masalah ialah sesuatu yang harus diselesaikan/dipecahkan (P&K., K.K.B.I., 1991:633).
Oleh karenanya maksud dan tujuan judul diatas ialah Perbedaan Pendapat Dan Perselisihan Masalah Tanah Di Indonesia yang akan diselesaikan dan bagaimana upaya penanganannya serta siapa yang menanganinya.

Dengan demikian maka Sengketa Tanah Dan Konflik Pertahanan Di Indonesia semakin bertambah bukan makin berkurang.[ed/Jf].   

Related

Peristiwa 351396886432279923
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item