Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Segel Bar di Jakarta Utara
https://www.jakartaforum.web.id/2021/06/ditresnarkoba-polda-metro-jaya-segel.html
Jakarta Forum - Tipsy Monkey Bar yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara telah ditutup sementara dan dikenakan sanksi denda di operasi karena melanggar jam operasional di masa PPKM Mikro pada Sabtu (26/06/21) malam.
Dalam operasi tersebut, jumlah karyawan dan pengunjung Tipsy Monkey Bar turut pemeriksaan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan hasil empat orang pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
”Kami juga melakukan tes urine dan hasilnya empat orang positif narkoba. Terang Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Sehatma Manik dalam keterangannya, Minggu (27/06/21).
Polda Metro Jaya bersama aparat TNI dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap bar Tipsy Monkey.
Usai mendapatkan hasil positif narkoba,keempat orang tersebut langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara puluhan pengunjung lain dan karyawan lainnya melanjutkan pemeriksaan antigen secara menyeluruh guna mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
“ Tentu, tindakan kami dilanjutkan dengan pengecekan antigen swab untuk mengetahui apakah mereka sehat atau terpapar Covid-19 ”
Dijelaskan dalam akun Instagram @satpolpp.dki oleh Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan kegiatan inspeksi dadakan (sidak) Bersama dengan aparat gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri,Satpol PP DKI berhasil menemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di tengah masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Tipsy Monkey, Pantai Indah Kapuk,Jakarta Utara,ditempat-tempat ini terdapat aktifitas-aktifitas yang sangat padat dan masalah kesehatan serta batas operasional usaha.
modus operandi yang diterapkan pihak kafe untuk mengelabui aparat yakni dengan mematikan lampu agar terlihat sepi dan gelap mengunci pintu masuk oleh manajemen, setelah sekitar 1 jam akhirnya berhasil masuk ke dalam.
” Kita dapati Puluhan orang ADA Didalam Dan beraktivitas di Luar Dari jam operasional Yang Telah ditentukan. Karena semua kegiatan sudah kita batasi hanya sampai pukul 20.00 WIB ” Tutup Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.(AP)