Jokowi Minta POLRI Awasi Penagihan Hutang Pakai Debt Collector

Jakarta Forum - Jakarta. Mungkin kita masih ingat pernyataan presiden RI ke. 7 Joko Widodo, Selasa (24/3/2020) di Istana Negara. Jokowi panggilan akrabnya menegaskan pihak bank ataupun perusahaan keuangan tidak boleh mengejar angsuran ke warga apalagi mengunakan debt collector dan Jokowi minta Polri awasi penagihan hutang pakai debt collector.

Jokowi mengatakan kebijakan ini guna menyikapi pandemi Corona yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga kepada sektor ekonomi. Soal kredit usaha ini adalah salah satu poin kebijakan Jokowi.


Namun pernyataan Presiden ke. 7 hanya menjadi isapan jempol belaka oleh oknum – oknum tertentu yang tidak mematuhi anjuran Presiden Jokowi, pasalnya kejadian ini masih di alami oleh Lencien dan suaminya Lucki Tampubolon.

Lencien bersama suaminya Lucki Tampubolon terus menanti kejelasan atas kasus perampasan mobil yang dilakukan sekelompok debt collector yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur pada 24 Maret 2021 lalu. 

Menurut Lencien hingga hari ini Laporan Polisi dengan Nomor: 485/K/III/2021 tersebut belum juga menemukan titik terang. 

"Pada bulan mei 2021 beberapa kali suami saya menanyakan perkembangan progress LP saya, barulah sekitar tanggal 20 mei 2021 diberikan SP2HP  ke -2," papar Lencien saat ditemui wartawan Jakarta forum sekitar daerah Pondok Kelapa, Selasa (29/6/21). 

Kemudian, Pada tanggal  10 juni 2021, Lucki menanyakan SP2HP ke penyidik, dan mendapat jawaban dari penyidik bahwa keterangan pimpinan pihak eksternal bahwa semua pelaku telah pulang ke ambon. "Saya minta SP2HP, diminta menunggu masih di meja pimpinan," ujarnya. 

"Tanggal 22 juni 2021 suami saya menanyakan Progress LP/ SP2HP, penyidik lagi tidak masuk kantor, jadi sampai saat ini belum dapat info untuk ambil/terima SP2HP," ungkap Lencien. 
Kronologi 
Lencien juga menceritakan awal mula kejadian ketika mereka mengalami kendala dalam pembayaran cicilan mobil, menggunakan pembiayaan dari salah satu leasing di Bekasi dengan jangka waktu pembiayaan 60 kali dan sudah dibayarkan sebanyak 46 kali, tersisa 14 kali yang akan berakhir agustus 2021. 

Namun, kata Lencien, karena Pandemi covid-19, mereka akhirnya mengalami kesulitan yang menyebabkan ada keterlambatan atau tunggakan selama 7 bulan. 

"Saya sudah beberapa kali ditahun 2020, selama pandemi covid-19 mengajukan relaksasi karena penghasilan saya terdampak sekali. Pada bulan  Juli saya mendapat balasan melalui email karena prokes hanya bisa via online," jelasnya. 

Kemudian, dia melanjutkan bahwa pada pada 19 maret 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, rumahnya yang beralamat di Jalan Selat Bangka 3, Duren Sawit, Jakarta Timur didatangi sekelompok orang yang mengaku dari salah satu leasing. 

"Berteriak-teriak memanggil didepan rumah, karena tidak saya kenal dan saya sedang bersama anak-anak balita tidak membuka pintu," ungkapnya. 

Dalam kondisi ketakutan, Lencien lalu menghubungi suami dan menyampaikan bahwa ada sekitar 12 orang yang mengaku debt collector dan mata elang ingin mengambil mobil Toyota Yaris yang diparkir didalam pagar. "Mereka tidak ada tanda pengenal dan Sertifikasi (SPPI)," ujarnya
"Sekelompok orang itu terus memaksa dan berteriak-teriak menghina suami dan saudara-saudara saya yang datang menanyakan maksud kedatangan mereka yang perbuatannya melanggar hukum," tambah Lucki Tampubolon. 

Lucki kembali memaparkan bahwa jumlah orang yang mengaku debt collector dan mata elang tersebut bertambah pada jam 18.00 WIB 20 orang, dan lanjut berteriak- teriak disekitar dan depan rumah saya. 
"Mereka berkumpul dan menginap di depan rumah saya dengan menutup pagar rumah sehingga kami tidak bisa masuk dan keluar rumah, ada juga terdengar melompat masuk pagar di sekitar pukul 03.00 WIB, menggedor kaca, dan mengutak atik mobil yang diparkir. saya dan anak- anak yang didalam terintimidasi/ teror dengan perbuatan kelompok tersebut. Kejadian berlangsung hingga pagi hari," kata Lucki yang juga mengatakan bahwa tidak akan memberikan mobil pada orang yang tidak jelas. 
Lalu, setelah berkali-kali ditemui, hingga akhirnya mobil dibawa bersama ke Polsek Duren Sawit. Dimana sesampai di Polsek Duren Sawit, Lucki masuk ke ruangan SPKT Polsek Duren Sawit untuk meminta perlindungan hukum. 

Namun beberapa saat kemudian dia melihat ke lapangan parkir, diketahui mobil tersebut sudah tidak ada diparkiran Polsek Duren Sawit, ketika saya sampai berikutnya saya juga sudah tidak melihat mobil lagi di parkiran. 

"Perampasan atau pencurian mobil itu kami duga dilakukan kelompok orang tersebut yang mengikuti Kami ke Polsek Duren Sawit," kata Lucki. 

"Kami disarankan ke kantor TAF Bekasi oleh Polisi Polsek Duren Sawit, Kami kesana tapi tidak ada yang menerima, hanya menyuruh supaya kami ke salah satu kantor di daerah manga dua atau ke kantor eksternal. Hanya memberikan seberkas keterangan kertas tanpa mau menulis nama dan jabatan," tutup Lucki yang berharap ada kejelasan dari Polres Jakarta Timur atas kasus tersebut.

Jelas perbuatan yang di duga dilakukan oleh debt collector telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kosumen, dimana yang memerintahkan pengambilan mobil secara paksa bisa di pidana dengan tuduhan perampasan. 

Dan yang lebih ironisnya lagi kejadian yang sangat memprihatinkan yang di duga mobil milik Lucki hilang dalam halaman kantor Polsek Duren Sawit tempat pengayom masyarakat raib begitu saja. Jelas ini suatu bentuk tindakan yang mengangkangi  kantor yang berlogo pengayom itu. Sementara Laporan Polisi (LP) di Polres Jakarta Timur belum ada kepastian titik terangnya sampai saat ini.[edi/Jf].

Related

Hukum 3139585273703814266
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item