Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Jakarta Forum - Miris dan memilukan kelakuan ayah ini yang tega memperkosa anak kandungnya hanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.⁣
“Kasus ini berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Selatan,dari hasil pemeriksaan,semuanya ini didahului oleh kegiatan sehari-hari,korban yang tidur seranjang dengan ayahnya,dimandikan ayahnya,serta diminta memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan persetubuhan “ungkap ⁣Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan,Jum’at (25/06/21).


Kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya ini terjadi di Pesanggrahan,Jakarta Selatan terungkap oleh warga dan diketahui,pelaku yang bernama Herdin (43) ini sudah melakukan aksi bejat tersebut selama empat tahun sejak cerai dengan sang istri.

“Anak tersebut memang merupakan anak yang hidup di keluarga broken home dan sejak awal korban memang tinggal bersama ayahnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Waktu kejadian awal pada tahun 2017 di Riau dimana tempat mereka tinggal dan sejak korban masih berusia 9 tahun,kemudian sang Ayah tidak bisa menahan nafsu birahinya sehingga melakukan aksi tersebut.

Kemudian,di tahun 2021 mereka pindah ke Jakarta tepatnya di Pesanggrahan dan sang anak ikut dengan ayahnya hingga aksi pemerkosaan tersebut terus berlanjut.

Kombes Pol Azis melanjutkan,warga sekitar yang mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anak kandungnya sendiri itu pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan tidak lama,polisi berhasil menangkap dan menahan tersangka yang kini menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun dalam proses penangkapan,polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan aksi pemerkosaan tersebut,mulai dari satu buah kaos lengan panjang,satu buah celana dalam,hingga hasil visum.

Kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus asusila tersebut,termasuk kemungkinan dengan ancaman dari pelaku sehingga korban mau disetubuhi.

“Sedang kami dalami lebih lanjut,karena kondisi korban masih trauma,tentunya ini ada iming-iming atau ancaman dari pelaku,yang jelas tidak usah seperti itu ya,dan korban ini di bawah umur,pasti dibawah tekanan,anak yang rentan terhadap tekanan,jadi mau ada ancaman atau tidak,dia pasti rentan kondisinya,perempuan dan anak kecil pasti rentan.”terangnya.

Saat ini korban yang masih berusia 13 tahun tersebut telah dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan konseling psikologi serta dititipkan ke Rumah Aman.

Tim terpadu tengah memberikan trauma healing kepada korban dan tersangka diterapkan dengan pasal 76 junto pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tetang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 Tahun.(Ap)

Related

Peristiwa 1829349292843009299
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item