DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGAKUI GUGATAN YANG DIAJUKAN PT MGP PADA PENGADILAN PAJAK
https://www.jakartaforum.web.id/2021/12/direktur-jenderal-pajak-mengakui.html
Jakarta Forum - Jakarta, 11 November 2021. Pada Persidangan ke 5 (Lima) Perkara Pajak antara PT Medico Global Pratama yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA. Dharmawan, SE, SH, MH, BKP. dan Bima Harits Kurniawan, S.H. selaku Penggugat Melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, dengan agenda persidangan yaitu Penyampaian Daftar Alat bukti yang diperiksa oleh Majelis hakim XVIIIB (selanjutnya disebut “Majelis Hakim”) yang terdiri dari Mohammad Alwi, S.E., Ak., selaku Hakim Ketua, Joni Subakti, Ak, dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing selaku Hakim Anggota.
Pada persidangan tersebut kuasa hukum Penggugat menyerahkan 3 Alat Bukti berupa Surat, Pengakuan Direktur Jenderal Pajak dan keterangan saksi fakta yang membuktikan 32 Gugatan Penggugat.
Adapun 3 alat bukti tersebut membuktikan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah melampaui wewenang karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP dan oleh karenanya sesuai amanat pasal 19 ayat (1) UUAP, Surat ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak harus dinyatakan batal demi hukum dengan putusan pengadilan :
Bukti surat ketentuan Pasal 26 ayat 1 PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman)
Direktur Jenderal pajak telah melanggar ketentuan Pasal 26 ayat 1 PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 karena Tim Pemeriksa hanya memberitahukan adanya pemeriksaan pajak dan mengirimkan SP2L melalui WhatsApp.
Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi fakta Saudari Devi Evelyne selaku direktur PT MGP dimuka persidangan tanggal 16 September 2021 yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menerima SP2L dari Tim Pemeriksa baik secara langsung, faksimili atau Pos sebelum Pertemuan dilaksanakan di kantor KPP Kedaton dibuktikan dengan Screenshot percakapan WhatsApp.
Bukti surat ketentuan Pasal 27 ayat 3 PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 (Dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atau ayat 2 dilakukan setelah Pemeriksa pajak menyampaikan Surat pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan)
Direktur Jenderal Pajak telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 3 PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 karena tetap melaksanakan pertemuan pemeriksaan Pajak padahal Tim pemeriksa Tidak Pernah menyampaikan SP2L dan Surat panggilan Pertemuan Pemeriksaan kepada Wajib pajak sebelum pertemuan tersebut dilaksanakan.
Tindakan Tersebut juga dikuatkan dengan keterangan Saksi fakta Saudari Devi Evelyne selaku Direktur PT MGP dimuka persidangan tanggal 16 September 2021 yang pada pokoknya menerangkan bahwa tim pemeriksa hanya memberitahukan adanya pertemuan pemeriksaan pajak melalui Aplikasi WhatsApp dan tidak pernah menerima SP2L sebelum pertemuan tersebut dilaksanakan.
Hal tersebut juga telah diakui Direktur Jenderal pajak dalam Surat Tanggapan Gugatan, yang mengaku baru menyampaikan SP2L kepada Penggugat setelah pertemuan pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2020.
Bukti surat ketentuan pasal 11 huruf b PMK 17/2013 PMK 184/2015 (Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan)
Direktur jenderal Pajak melanggar ketentuan pasal 11 huruf b PMK 17/2013 PMK 184/2015 karena pada saat melakukan pemeriksaan tidak pernah memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada wajib pajak
Hal Tersebut juga dikuatkan dengan keterangan Saksi fakta Saudari Devi Evelyne selaku Direktur PT MGP dimuka persidangan tanggal 16 September 2021 yang pada pokoknya saksi menerangkan tidak pernah diperlihatkan tanda pengenal dan SP2 pada saat pemeriksaan.
Bukti surat ketentuan pasal 43 ayat 3 PMK 17/2013 PMK 184/2015 (Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak: a. Diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3).)
Direktur Jenderal Pajak melanggar ketentuan pasal 43 ayat 3 PMK 17/2013 PMK 184/2015 karena Tim pemeriksa telah menyiapkan dan menyampaikan/memberikan Surat Undangan pembahasan Akhir hasil pemeriksaan sebelum Penggugat menyampaikan tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi fakta Saudara Bambang Setiawan selaku Konsultan Pajak dimuka persidangan tanggal 14 Oktober 2021 yang pada pokoknya menerangkan Tim pemeriksa meminta dirinya untuk menerima Surat undangan pembahasan sebelum menyampaikan Tanggapan atas SPHP ke loket penerimaan Surat KPP Kedaton tanggal 5 Januari 2021 namun ditolak karena Surat Undangan telah dibuat sejak tanggal 4 Januari 2021. Kemudian saksi memberitahu Tim pemeriksa bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dan diakui oleh Tim pemeriksa sendiri yaitu Muhammad Dimar Aristo dan meminta untuk menganti Surat Undangan dengan yang baru setelah Tim pemeriksa menerima dan membaca Tanggapan SPHP.
Namun Tim Pemeriksa tetap mengirimkan Surat Undangan yang sama kepada Panggugat tanggal 6 januari 2021, hal tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi fakta Saudara Afrida selaku Pegawai PT MGP dimuka persidangan tanggal 14 Oktober 2021 yang pada pokoknya menerima Surat Undangan yang sebelumnya ditolak Saksi Bambang Setiawan karena melanggar ketentuan dan mengembalikan Surat tersebut bersama dengan saudari bambang ke Loket penerimaan Surat KPP Kedaton dan memberitahukan kepada tim pemeriksa dibuktikan Surat Bukti penerimaan Surat dan diserahkan kepada Tim pemeriksa.
Alessandro Rey menerangkan “Penyampaian alat bukti ini sangat penting berkenaan untuk membuktikan posita kami dalam 32 gugatan mengenai pelanggaran prosedur yang dilakukan tergugat dalam penerbitan Surat A Quo”. 3 (Tiga) alat bukti tersebut telah diserahkan kepada Hakim dan Tergugat (Tim Sidang). 3 (Tiga) alat bukti tersebut mengungkap fakta baru yaitu Pengakuan Direktur Jenderal Pajak telah melanggar Prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan pelanggaran hukum acara pemeriksaan pajak.
Perbuatan tersebut menurut hukum adalah Tindakan yang melampaui wewenang sehingga dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak apabila dapat diuji dimuka persidangan dengan putusan pengadilan pajak sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.) dan Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP (Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: f. Membatalkan);
Kemudian selama persidangan sampai dengan persidangan kelima tanggal 11 November 2021, Majelis Hakim masih membiarkan Tergugat (Tim Sidang) Direktur Jenderal Pajak tidak menunjukkan / memperlihatkan Surat Tugas saat jalannya Persidangan sebanyak 32 Surat Tugas dengan masing-masing nomor perkara karena ada 32 Gugatan yang diajukan oleh PT Medico Global Pratama yaitu perkara nomor 001784.99/2021/PP, 001785.99/2021/PP, 001786.99/2021/PP, 001787.99/2021/PP, 001788.99/2021/PP, 001789.99/2021/PP, 001790.99/2021/PP, 001791.99/2021/PP, 001792.99/2021/PP, 001793.99/2021/PP, 001794.99/2021/PP, 001795.99/2021/PP, 001796.99/2021/PP, 001797.99/2021/PP, 001798.99/2021/PP, 001799.99/2021/PP, 001800.99/2021/PP, 001801.99/2021/PP, 001802.99/2021/PP, 001803.99/2021/PP, 001804.99/2021/PP, 001805.99/2021/PP, 001806.99/2021/PP, 001807.99/2021/PP, 001808.99/2021/PP, 001809.99/2021/PP, 001810.99/2021/PP, 001811.99/2021/PP, 001812.99/2021/PP, 001813.99/2021/PP, 001814.99/2021/PP, 001815.99/2021/PP, sesuai ketentuan huruf E nomor 1 KMKA/032/2007 “Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya” (Pasal 57 Undang-Undang tentang PERATUN, Pasal 1792 KUH Perdata, SEMA No.2 Tahun 1991, SEMA No.6 Tahun 1994) namun Majelis Hakim tidak pernah mempersoalkan atau bahkan membiarkan.
Selain dari pada itu Majelis hakim telah menerima daftar alat bukti yang disampaikan Tergugat Ditjen Pajak pada persidangan keempat tanggal 14 Oktober 2021, Namun menurut keterangan Alessandro Rey, Tergugat tidak menyerahkan Daftar alat bukti Tergugat kepada Penggugat pada persidangan tersebut. “Tentunya kami sudah meminta daftar alat bukti yang disampaikan Tergugat kepada majelis hakim melalui panitera dengan mengirimkan email pada tanggal 28 Oktober dan 8 November 2021 sebelum persidangan kelima dilaksanakan, namun tidak pernah ditanggapai oleh panitera dan kami akan terus mengirimkan email secara berkala sampai kami menerima daftar alat buti tergugat tersebut” ungkap Alessandro Rey.
Bahkan Tergugat (Tim Sidang) Direktur Jenderal Pajak hanya menyampaikan 29 tanggapan dari 32 Gugatan. “Dari 32 Gugatan, kami hanya menerima 29 Tanggapan Tergugat, yang mana ada 3 perkara dengan nomor 001786.99/2021/PP, 001787.99/2021/PP, 001788.99/2021/PP yang tidak di tanggapi oleh Tergugat, sehingga kami hanya menanggapai 29 Tanggapan dan kami menilai bahwa Tergugat mengakui Gugatan pada 3 gugatan yang kami ajukan” Ujar Alessandro Rey. Namun selanjutnya Majelis Hakim menentukan agenda sidang selanjutnya adalah menyampaikan kesimpulan (Closing Statement) karena pemeriksaan materi Perkara dirasa cukup dan meminta para pihak untuk membuat Kesimpulah Akhir yang akan diserahkan pada sidang selanjutnya tersebut tanggal 9 Desember 2021.
Tambah Rey “Jika Tergugat hanya menyampaikan alat bukti surat/dokumen yang dibantah kebenaran materiilnya, dan Tergugat tidak mampu menghadirkan alat bukti saksi maupun ahli, maka alat buktu surat /dokumen Tergugat hanya merupakan alat bukti yang kebenarannya merupakan kebenaran formil dan bukan kebenaran materiil, karena tujuan dari Pengadilan Pajak adalah untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya. Jika Tergugat hanya mampu menyampaikan alat bukti surat/dokumen yang kebenaran hanya merupakan kebenaran formil, maka Tergugat hanya mempunyai 1 (satu) alat bukti untuk mempertahankan positanya sedangkan untuk dapat dikabulkannya sebuah posita diperlukan setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti dan Keyakinan Hakim. Adapun yang dimaksud dengan Keyakinan Hakim adalah fakta persidangan yang harus dibuktikan minimal dengan 2 (dua) alat bukti. Jika Majelis Hakim mengabulkan posita Tergugat hanya dengan 1 (satu) alat bukti, diduga majelis hakim telah masuk angin karena tidak independen, tendensius dan tidak imparsial”.
Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, Alessandro Rey mengatakan akan meresevoir (mencadangkan) upaya hukum berupa laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial dan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak yang berpotensi merugikan klien mereka kepada Mahkamah Agung.