Pelanggaran Kode Etik Yang Diduga Dilakukan oleh Para Pegawai DJP Pada Saat Pemeriksaan Terhadap PT Surya Bumi Sentosa


Jakarta Forum - Perpajakan. PT Surya Bumi Sentosa (selanjutnya disebut “PT SBS”) diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA.dan M. Rizky Ashary Suryopranoto, SH. telah menyampaikan Laporan Pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik pegawai DJP (“selanjutnya disebut “Laporan Pengaduan”) dengan mendatangi secara langsung Kantor Komite Pengawas Perpajakan di Jakarta.

Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Surya Bumi Sentosa tersebut telah diterima langsung oleh Sdri. Devi Listian selaku pegawai Komite Pengawas Perpajakan tanggal 19 November 2021. Selain menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Komite Pengawas Perpajakan, Kuasa Hukum PT Surya Bumi Sentosa juga telah menyampaikan laporan pengaduan atas pelanggaran kode etik pegawai DJP kepada Direktur Kitsda DJP dan Inspektur Jenderal Kemenkeu RI secara langsung di hari yang sama Jumat, 19 November 2021.


Di dalam Laporan Pengaduan tersebut, Alessandro Rey SH, MH, MKn, BSC, MBA. menjelaskan“Terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kedaton, KPP Pratama Bandar Lampung Dua, dan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung kepada Klien kami yaitu PT Surya Bumi Sentosa, telah ditemukan 7 (tujuh) pelanggaran hukum acara pemeriksaan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai DJP yaitu 1. Kepala KPP Pratama Kedaton telah menyalahgunakan kewenangannya karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan setelah daluwarsa jangka waktu pemeriksaan, 2. Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak pernah menerbitkan SP2 Perubahan dari sebelumnya KPP Pratama Kedaton dikarenakan adanya perubahan nomenklatur, 3. Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak pernah menyampaikan Surat Undangan Pembahasan secara langsung ataupun melalui faksimili melainkan hanya melalui aplikasi Whatsapp kepada PT SBS, 4. Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak pernah menunjukkan dan memberikan Surat Tugas/Nota Dinas Pertama kepada PT SBS pada saat pembahasan QA, 5. Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak pernah menunjukkan dan memberikan Surat Tugas kepada PT SBS pada saat pembahasan QA, 6. Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak berwenang untuk mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menandatangi Berita Acara Pembahasan dan Ikhtisar Pembahasan, dan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak berwenang untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan dan Ikhtisar Pembahasan karena Kewenangan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah berakhir dan beralih kepada Kepala KPP Madya Bandar Lampung, dan 7. Kepala dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua dan Kepala dan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung diduga melakukan tindak pidana membuat Nota Dinas palsu, Surat Tugas palsu, SP2 Perubahan palsu dan menggunakannya dimuka persidangan Pengadilan Pajak.”

“Dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai-pegawai DJP tersebut, maka Kepala KPP Pratama Kedaton, Kepala dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua, dan Kepala dan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah melanggar kode etik pegawai DJP sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (3) PMK 1/3/2017 (setiap pegawai dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung)” ucap Alessandro Rey SH, MH, MKn, BSC, MBA.

Lanjut Alessandro Rey SH, MH, MKn, BSC, MBA., “Komite Pengawas Perpajakan memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan dan/atau masukan masyarakat termasuk Laporan Pengaduan kami sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK 63/2016 (Menerima pengaduan dan/atau masukan masyarakat).”

Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, perbuatan Kepala KPP Pratama Kedaton, Kepala dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua serta Kepala dan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah melanggar hukum acara pemeriksaan dan diduga telah melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu, oleh karenanya yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik pegawai DJP. Oleh karena itu, lanjut Alessandro Rey SH, MH, MKn, BSC, MBA. “kami meminta kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan untuk dapat menindaklanjuti Laporan Pengaduan kami, memberikan rekomendasi kepada Instansi terkait dan menindak dengan tegas para pegawai DJP yang diduga telah melanggar kode etik pegawai DJP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.[Pr45/JF].


Related

Hukum 5067819551699259577
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item