Permohonan Perubahan Jenis Kelamin Dan Nama Dinilai Janggal Putusan Hakim, Pengacara Pemohon Layangkan Kasasi
https://www.jakartaforum.web.id/2021/12/permohonan-perubahan-jenis-kelamin-dan.html
Jakarta Forum - Cirebon. Dua hakim di Pengadilan Sumber, Kabupaten Cirebon, mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dua orang remaja berkelamin ganda, Selasa (7/12/2021), tetapi keduanya serempak untuk menolak perubahan nama kedua pemohon pada putusan yang diterbitkan Rabu, (24/11/2021). Pengacara pemohon menilai putusan itu janggal, karenanya ia akan banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Di dalam yurisprudensi yang menjadi pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang kami terima disebutkan ada beberapa hakim di berbagai pengadilan yang menetapkan perubahan jenis kelamin. Sayangnya hakim dalam kasus klien saya ini hakim memandang bahwa persoalan perubahan jenis kelamin dan perubahan adalah dua perkara yang berbeda. Dalam pandangan saya, sesuai dengan yurisprudensi dan common sense, pengabulan perubahan jenis kelamin harusnya berbarengan dengan perubahan nama. Hal itu bisa kita lihat di dalam putusan PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung. atau putusan PN Semarang (27/12/2011), dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama. Dalam dua putusan itu saja tampak hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki sekaligus mengabulkan perubahan nama. Itu memang semestinya,” ujar Topik, SH, pengacara pemohon.
Pemohon adalah seorang warga Kecamatan Dukupuntang berinisial Ar, 55 tahun , yang memiliki tiga orang anak dengan kecenderungan berkelamin ganda. Ketiga anak pemohon selama ini dikenal sebagai remaja perempuan. Setelah menemui beberapa kejanggalan, fisik maupun psikis, mereka akhirnya menjalani serangkaian pemeriksaan medis. Oleh para dokter anak paling tua di antara ketiganya, Ft, 21 tahun, dinyatakan memiliki rahim yang tidak sempurna dan berkelamin ganda, dua yang terakhir tidak memiliki rahim dan indung telur serta berkelamin ganda atau ambiguous genitalia. Dalam istilah Arab disebut khuntsa.
Pada perkembangannya anak paling tua di antara ketiga khuntsa ini lebih memilih menjadi perempuan karena sudah merasa nyaman dan dia merasa nalurinya juga perempuan. Adapun kedua adiknya, Nrb, 17 tahun, dan Hdh, 15 tahun, memilih menjadi laki-laki. Akhirnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan medis, psikologis, dan psikiatris, ketiga remaja ini akan menjalani operasi untuk menjelaskan jenis kelamin masing-masing. Ft akan segera menjalani operasi untuk menyempurnakan keperempuanannya, kedua adiknya kemudian menyusul untuk menjalani operasi kelamin menjadi laki-laki.
Dalam proses operasi kelamin agar menjadi jelas, alias tidak lagi ganda, ini ada dua orang yang harus berganti status hukum dari berjenis kelamin perempuan menjadi laki-laki. Maka orang tuanya mengajukan permohonan penetapan perubahan jenis kelamin dan nama ke Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. PN Sumber telah melangsungkan proses peradilan bagi dua permohonan dengan nomor register 59/Pdt.P/2021/PN.Sbr dan Nomor 60/Pdt.P/2021/PN.Sbr ini selama 45 hari dengan empat kali sidang dan dua kali penundaan.
Kejanggalan muncul pada proses putusan yang mestinya disampaikan pada sidang keempat yang ditunda. Sidang yang dilangsungkan. Rabu, (17/11/2021) itu telah diagendakan dan mestinya hakim tinggal membacakan putusan, tetapi tiba-tiba ditunda sepekan berikutnya dengan alasan satu di antara dua hakim yang menangani dua perkara ini sakit. “Seharusnya satu hakim yang waktu itu ada di pengadilan dengan mandiri bisa membacakan hasil putusan yang ditanganinya. Eh, ini malah ikut memundurkan jadwal,” tutur Topik.
Kejanggalan berlanjut. Pada sidang putusan, Rabu (24/11/2021), hakim mengabulkan sebagian dan menolak sebagian lain dari permohonan Ar. Salinan putusan menyatakan hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin bagi kedua anak pemohon, tetapi dua hakim itu juga sama-sama menolak perubahan nama bagi kedua anak ini. “Seyogianya nama dan jenis kelamin itu satu kesatuan. Putusannya pun mestinya selaras. Ini lucu dan ambigu, hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin anak-anak menjadi laki-laki, tetapi mereka masih menyandang nama perempuan,” keluh pengacara dari Kantor Hukum Topik, S.H. & Partners itu.
Selain kejanggalan substantif, surat penetapan juga mengandung kejanggalan administratif. Khusus pada perkara Nomor 59/Pdt.P/2021/PN.Sbr berkasnya tidak disertai amar putusan. “Padahal lembaran itu bagian paling penting dari salinan penetapan sebuah berkas perkara,” tunjuk Topik.
Ahli tata bahasa Arab, Abdul Rifai, menjelaskan bahwa di dalam tradisi penamaan anak di Indonesia yang mayoritas warganya beragama Islam, masyarakat gemar memakai kata-kata dari bahasa Arab yang berarti baik dan mulia. ”Umat Islam juga meyakini nama itu laksana doa, jadi nama-nama yang indah, baik, dan mulia disematkan pada bayi-bayi yang baru lahir,” tuturnya.
Pria lulusan Jurusan Sastra Arab, Fakultas Adab, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ini mencontohkan beberapa nama dari kata bahasa Arab. Ada salim yang berarti orang yang selamat, jamil artinya rupawan, atau aziz yang berarti perkasa. Rifai menambahkan bahwa kata-kata tersebut dipakai untuk anak-anak berjenis kelamin laki-laki. Kalau nama-nama itu dilekatkan pada anak-anak berjenis kelamin perempuan akan berubah menjadi Salimah, Jamilah, dan Azizah. ”Biasanya ada akhiran ta’ marbuthah pada kata asalnya dalam nama-nama perempuan, untuk mencirikan bahwa itu isim muannats, kata benda dari golongan perempuan atau jenis betina,” paparnya.
Seorang penyelaras bahasa sebuah harian nasional, Jay A.M., pun menjelaskan hal serupa. “Rasanya di seluruh dunia, bukan cuma Indonesia atau Arab, nama bagi anak perempuan dan laki-laki itu dibedakan. Stephanie biasanya perempuan, untuk laki-lakinya Steven. Tidak ada Jhon untuk anak perempuan. Itu banyak sekali dipakai di berbagai belahan dunia, dengan beragam variasinya,” ungkapnya.
Meski demikian, di mana pun ada nama yang ambigu, yang bisa dipakai oleh laki-laki dan perempuan alias netral gender. Misalnya Dian, Ade, Ari, Adrian, Ananta, Eka, dsb. “Tetapi pada dasarnya memang dibedakan secara terang, apalagi di dalam penamaan yang bersumber dari kata-kata bahasa Arab,” ucap Jay.
Atas berbagai kejanggalan putusan hakim PN Sumber, Kabupaten Cirebon, itu pemohon, melalui penasihat hukumnya, menyatakan banding ke tingkat kasasi agar permohonannya dikabulkan secara lengkap. “Amar putusan hakim yang mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin, Selasa (7/12/2021), tetapi menolak perubahan nama itu, menurut kami, keliru. Karena, sekali lagi, jenis kelamin dan nama itu semestinya satu kesatuan,” ucap Topik saat melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Sumber, [Pr45/Jf].