PWKPJ Akan Lakukan Permohonan Fiktif Positif Ke Presiden Jokowi


Jakarta Forum - TUN. Rabu, 22 Desember 2021 pengurus PWPKJ (Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan. A Sentra Pulogebang Jakarta Timur untuk menghadiri sidang yang ke empat (4) kalinya.

Diantara yang hadir di PTUN Jakarta tersebut Ketua Umum (Ketum) PWPKJ yaitu, Mayjen TNI Marinir (purn) Sudarsono Kasdi (Ketum),Sonny Sukarsono Wiyono - Wakil Ketua, Laksda TNI (purn.) F.X Priyadi Nusantoro – Penasihat, dan Ibu Ari DS Soerjanto - Bidang Hukum.


Usai sidang ditemui, (22/12/2021) awak media Ketum PWPKJ Mayjen TNI Marinir (purn) Sudarsono Kasdi mengatakan,” Sehubungan dengan upaya PWKPJ menempuh jalur hukum (litigasi) dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum adalah proses yang berkesinambungan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Tuturnya.

“Sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 175 halaman 756 angka 6, PWKPJ memutuskan mengajukan permohonan kepada Presiden, tegas Sudarsono.

Lebih lanjut Sudarsono Kasdi menyatakan Konsekwensi dari pengajuan permohonan tersebut, PWKPJ mencabut gugatan terhadap KASAL di Pengadilan TUN yang terdaftar dengan Nomor 260/G/2021/PTUN.JKT dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa PWKPJ memahami dengan tidak ditanggapinya surat PWKPJ kepada KASAL No.052/PWKPJ/Oktober/2021 tanggal 26 Oktober 2021 dalam waktu 5(lima)  hari, sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap KASAL telah menyetujui, sehingga surat gugatan PWKPJ Nomor 260/G/2021/PTUN JKT adalah termasuk dalam gugatan/permohonanFiktif Positif yang menurut Undang-undang Nomor  11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi termasuk dalam ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara;

2. Bahwa PWKPJ memahami permohonanFiktif Positif sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menjadi ranah kewenangan Eksekutif dalam hal ini Presiden.

3. Bahwa oleh karena itu PWKPJ akan mengajukan permohonan Fiktif Positif kepada Presiden  dalam bentuk Permohonan Pemindahtanganan/Alih Kepemilikan kavling TNI-AL Pangkalan Jati kepada Warga yang telah melaksanakan amanah Skep KASAL No. Skep/1879/IX/1976, membangun rumah tinggal dengan biaya sendiri dan telah menghuni sejak/selama 30-45 tahun. 

4. Bahwa menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 175 halaman 756 angka 6 tidak lagi termasuk dalam ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara; dalam hal ini Presiden sudah harus menanggapi Permohonan PWKPJ dalam waktu 5(lima) hari sejak diterimanya surat  permohonan tersebut secara lengkap.

PWKPJ (Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati) adalah wadah resmi berbadan hukum yg dibentuk sebagai wadah warga kavling komplek TNI-AL Pangkalan Jati, Jakarta. Tutup Sudarsono.
Ditempat yang sama Wakil Ketua PWPKJ Sonny Sukarsono Wiyono mengatakan,"Warga belakangan ini diresahkan dan merasa dizolimi dengan terbitnya Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut, Perkasal no. 11 tahun 2021 , tertanggal 19 Mei 2021. Dimana dinyatakan dalam perkasal tersebut, landasan hukum warga kavling yakni SKEP Kasal no. 1879 tahun 1976 untuk bisa memiliki lahan kavling dari negara cq. TNI-AL, dicabut. Juga memaksa status Hak Pakai yg dahulu diberikan dalam SIP (Surat Ijin Penempatan) dipaksa diganti dengan status Hak Pinjam Pakai. Serta warga yg dianggap sudah tidak memenuhi syarat dalam ketentuan hunian komp. TNI-AL  harus segera menyerahkan rumahnya, dengan hanya diberikan uang kerohiman; padahal rumah warga dibangun dengan penuh perjuangan dan biaya sendiri/pribadi. 

Perkasal no.11 thn 2021 telah dengan semena mena mencabut "alas hak hukum" warga kavlingdan mematikan segala upaya yg bisa dilakukan oleh warga/PWKPJ untuk bisa membeli/memiliki dan mensertfikatkan lahan kavlingnya. 

PWKPJ merupakan organisasi berbadan hukum resmi sebagai perwakilan warga kavling TNI-AL Pangkalan Jati yg meneruskan tim/kelompok perwakilan warga sebelum belumnya, semenjak tahun 2006, a.l Paguyuban Tanah Kavling, dan Perhimpunan Purna Wira Jala Bhakti (PWJB) pimpinan Laksdya TNI (purn) Gatot Suwardi dan Laksdya TNI (purn) Freddy Numberi dan 
Pengurus PWKPJ yg dimotori oleh Mayor Jendral TNI-Marinir (Purn) Sudarsono Kasdi telah meneruskan upaya2 para pendahulu dengan jalur persuasif dan kelembagaan sesuai ketentuan perundang undangan yg berlaku, namun saat ini masih terganjal dengan adanya Perkasal No. 11/2021 dan tidak ditanggapinya surat permohonan pemindahtanganan lahan kavling Pangkalan Jati oleh KASAL Laksamana Yudo Margono.

Oleh karenanya maka PWKPJ melakukan gugatan ke PTUN, dan juga mengajukan Permohonan Uji Materi atas Perkasal tersebut kepada Mahkamah Agung RI (masih menunggu putusan). 
Oleh karena adanya peluang sesuai dgn UU Cipta Kerja utk mengajukan Permohonan secara hukum fiktif-positif Langsung kepada Pihak Eksekutif dhi. Presiden RI, maka Pengurus PWKPJ akan juga mengajukan hal tersebut kepada Presiden RI.

PWPKJ berharap dengan diwartakan luas atas kasus kami ini akan membuka mata banyak pihak, terutama Presiden Joko Widodo selaku pimpinan negara untuk dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi warga Kavling Pangkalan Jati maupun - warga hunian berstatus serupa di TNI (dari semua matra) dan Polri, sesuai dengan sila ke-5 Pancasila yg selalu didengungkan oleh Presidenpungkasnya."Di Departemen maupun instansi sipil,bisa kok Pemerintah menjual lahan negara kepada penghuni, mengapa di lingkungan TNI sulit/tidak bisa? Demikian pula dengan para petani penggarap dan sebagainya yang diberi kemudahan untuk dapat memiliki lahan garapnya melalui Prona maupun program redistribusi dan sertifikasi lahan".  ucapnya.

Sementara itu via WhatsApp (WA), Rabu (22/12/2021) salah seorang warga, Bambang Dipo mengatakan,” Kami, warga kavling Pangkalan Jati (dan di beberapa komplek dengan status yg sama), yang sudah diminta dinas saat dulu utk membangun rumah dengan biaya sendiri; membayar PBB sendiri; memiliki IMB; merawat dan menguasai lahan kavlingnya lebih dari 30 sampai45 tahun, yang dulu dijanjikan bisa memiliki/membeli lahan kavlingnya, tidak digubris permohonan untuk membeli dan mensertifikatkan! Malahan sekarang dengan Perkasal No.11 tahun 2021 tersebut, kami seolah dianggap sebagai penghuni liar yg harus disingkirkan!"

”Masih kah negara memiliki rasa hormat dan terima kasih atas jasa2 para ex pejuang kemerdekaan, pahlawan nasional maupun pejuang mempertahankan kemerdekaan, beserta keluarganya? dan Pantas kah kami dizolimi serta dimiskinkan, dan dengan cara yg menyakitkan seperti ini?" tutupnya dalam WA tersebut. [Pr45/JF].

                                                            

Related

Hukum 482805413024071930
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item