Damian Renjaan,”PT. SKR Tantang PT. RKP”

                      lustrasi perkebunan sawit di Kalimantan Barat

Jakarta Forum - PTUN Jakarta. Sidang perkara no. 239/G/2021/PTUN Jakarta antara PT. Sinar Kalbar Raya (PT.SKR) sebagai Penggugat yang di wakili oleh Rudi selaku Direktur Utama memberi kuasa kepada Bonifasius falakhi. SH, dan Damian Renjaan. SH.

Melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) selaku tergugat, kemarin, Kamis (17/02/2022) sidang di gelar dengan agenda bukti dan pemanggilan kepada pihak ketiga yang kedua (2) dalam hal ini PT. Rezeki Kencana Prima (PT.RKP), Namun untuk yang kedua kalinya PT.RKP mangkir dari panggilan hakim PTUN Jakarta.

Sidang di PTUN Jakarta agenda pemanggilan PT. Rezeki Kencana Prima (PT.RKP) mangkir lagi untuk yang kedua kalinya
 
Sebelum sidang di mulai Damian Renjaan mengatakan pada wartawan Jakarta Forum Kamis (17/02/2022) di PTUN Jakarta.Jalan. A Sentra Primer Pulogebang, Cakung Jakarta Timur.

“Kita menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karena menteri menerbitkan Surat Keputusan (SK) penciutan izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dari luas ± 38.000 Ha menjadi ±31.000 Ha” tegas Damian.

“PT.SKR menggugat karena pada saat penciutan izinnya tidak merasa di panggil, di kasih peringatan, dan di undang apapun oleh MenteriLHK,”

 Sidang di PTUN Jakarta agenda pemanggilan PT. Rezeki Kencana Prima (PT.RKP) mangkir lagi untuk yang kedua kalinya

“Tapi tiba-tiba seperti sulap saja SK ini keluar, mungkin menteri yang sekarang ini jago sulap kali ya” candanya.

“Alasan menteri menerbit SK penciutan lahan itu karena masyarakat menguasai lahan tersebut, perlu diketahui bahwa alasan menteri itu tidak benar, dan pada saat hakim menyelenggarakan persidangan setempat (PS) dilokasi itu tidak ada masyarakat yang menguasai lahan itu malah yang ada PT.RKP, pungkasnya.

“Nah artinya bahwa apa yang dituangkan dalam SK itu tidak benar, dan SK ini kami sangat menduga kuat bahwa diterbitkan penciutan luasan izin kami itu untuk kepentingan PT.RKP hal itu didukung oleh SK kami yang baru kami terima meskipun SK nya terbit Maret 2021 tapi kami baru terima SK tersebut pada  24 September 2021, jelas Damian. 

“Sedangkan PT.RKP yang tidak menpunyai kepentingan apa-apa terhadap SK ini sudah menerima duluan pada tanggal 13 September 2021, tuturnya.

“Lalu kami menyurati Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Wilayah III,(KBPKHW -II) dan mengeluarkan Hasil Telaahan Teknis menyatakan bahwa izin lokasi perkebunansawit PT. KRP terdapat tumpang tindih perizinan.

“Kami tantang PT.RKP untuk membukti di hadapan yang mulia hakim PTUN Jakarta izin lokasi milik PT.RKP dan atau izin lainnya dapat diperlihatkan dihadapan persidangan, tantang Damian.

Sidang yang diketuai Mohamad Syauqie beranggotakan Budimin Rodding, Nasrifal, dan di bantu PP. Anita syarini
Adapun yang menjadi obyek gugatan penggugat (PT.SKR) Surat Keputusan (SK) No.75/Menhlk/Setjen/HPL.0/3/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.601/MENHUT-II/2009 Tanggal 2 Oktober 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri kepada PT. Sinar Kalbar Raya Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 38.000 (Tiga Puluh Delapan Ribu) Hektar di Provinsi Kalimantan Barat.

Sidang kembali digelar pada Kamis, 24 februari 2022 dengan agenda sidang panggilan ketiga (3) kepada PT. Rezeki Kencana Prima (PT.RKP), dan tambahan bukti.[pr45]


Related

Hukum 8821147210366464144
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item