HAKIM ANGGOTA PENGADILAN PAJAK MENOLAK KONFRONTASI ANTARA SAKSI DENGAN PIHAK TERGUGAT TENTANG DUGAAN MEMBUAT DAN MENGGUNAKAN SURAT PALSU


Jakarta Forum - Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022, pada persidangan keempat secara onsite perkara sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa selaku Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA., Dharmawan, SE, SH, MH, BKP., Herdi Rampika, SH., dan M. Rizky Ashary Suryopranoto, SH. melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB  Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Majelis XIII B”), yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. masing-masing selaku Hakim Anggota. 

Persidangan ke empat di laksanakan secara hybrid dimana pihak Tim Pemeriksa KPP Bandar Lampung Dua di Wakili oleh  Saudari Wediananingreom dan Saudara M Satrio Aris Munandar dan TIM Quality Assurance Pemeriksaan (QAP) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung di wakili oleh saudari Sumaryati, Saudara Tubagus Fauzan dan Saudari Teti Lutfiyah  hadir secara online merupakan saksi yang di hadirkan oleh pihak Tergugat. Kuasa hukum   Penggugat mengajukan keberatan ke pada Majlis Hakim terhadap saksi yang di hadirkan pihak tergugat karena saksi tersebut tidak di sumpah sedangkan saksi yang di hadirkan Penggugat di sumpah. Sehingga kuasa hukum Penggugat keberatan terhadap Hakim L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. Yang menggunakan pertimbangan hukum bahwa saksi yang di hadirkan melalui zoom meeting dari Tergugat dengan Surat Tugas dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung di definisikan sebagai yang mewakili Dirjen Pajak, sehingga tidak perlu di sumpah di persidangan.  Pernyataan Hakim tersebut melanggar hukum acara peradilan pajak  yang berlaku menurut kuasa hukum Penggugat Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA. karena hal ini bertentangan dengan angka (1) hurup (a) Surat Edaran Direktur Jendral Pajak nomor : SE – 65/2012 ( selanjutnya disebut “SE-65/2012” ) Tentang tata cara penanganan sidang banding dan gugatan di pengadilan pajak yang menyatakan bahwa yang bisa mewakili Direktur Jendral Pajak di persidangan adalah pejabat eselon III pada  direktorat di kantor wilayah DJP yang menangani sidang yang selanjutnya di sebut TIM SIDANG dan angka 5 hurup (a)  tentang Tim sidang yang hanya berwenang untuk menyampaikan keterangan lisan tentang pemenuhan formal dan material surat banding dan gugatan. Hakim juga tidak memperhatikan dan menjalankan amanah Pasal 56 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( selanjutnya disebut “ UUPP” ) Jo. Pasal 87 ayat (3) Undang – Undang Nomor 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua  atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( Selanjutnya di sebut “UU PERATUN” ) Jo. pasal 25 ayat (4) peraturan Ketua Pengadilan Pajak No:PER – 001/PP/2010 Tentang tata tertib persidangan ( selanjutnya di sebut “ PER-001/2010”), yang berbunyi “Saksi dalam bersidang Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya”, Serta tentang siapa saja yang tidak di perbolehkan menjadi saksi di persidangan telah di atur dalam Pasal 88  UU PRATUN Jo. Pasal 57 UUPP Jo. Pasal 26 PER – 001/PP/2010, sehingga menurut penggugat Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua harus di sumpah sebagaimana saksi sebelum memberikan keterangan Tutur Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA. selaku kuasa hukum penggugat;

Dalam agenda sidang Ke empat  tersebut Penggugat telah menghadirkan 2 saksi fakta sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) huruf c UUPP untuk membuktikan Positanya;

Adapun pokok-pokok yang dijelaskan oleh 2 saksi fakta adalah keterangan yang membuktikan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah melampaui wewenang karena lewatnya masa atau tenggang waktu kewenangan dan karena tindakan yang bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf  a dan c UUAP; 

Saksi Fakta Saudara Dharmawan selaku Konsultan Pajak dari PT. SURYA BUMI SENTOSA menerangkan 3 hal:

Saksi menjelaskan bahwa PT Surya Bumi Sentosa tidak pernah diberikan atau di perlihatkan SP2 Perubahan dari sebelumnya KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Bandar Lampung Dua dan pada saat menghadiri undangan penandatanganan Berita Acara Pembahasan dan Ikhtisar Pembahasan akhir tanggal 14 Juni 2021 di KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah menyatakan tidak perlu menerbitkan SP2 Perubahan. Maka hal ini tidak sesuai dengan hukum acara pemeriksaan sebagaimana di atur di PMK 17/ 2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 Jo. Pasal 6 ayat (2) PER-6 Jo. PER-9/2021;

Saksi menerangkan bahwa SP2 Perubahan yang diperlihatkan di muka persidangan adalah di duga palsu karena SP2 Perubahan tersebut di duga di tandatangani oleh pejabat fiktif. Adapun SP2 Perubahan yang di duga palsu tersebut telah di tandatangani oleh  Saudara Surjo Adjie Pranoto  padahal faktanya pejabat yang berwenang untuk menandatangai adalah Saudara Pantja Edi Noegroho. Hal tersebut dapat di buktikan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 25 Mei 2021 dan Risalah Pembahasan tanggal 28 Mei 2021 dalam pemeriksaan PT Dempo Mandiri oleh KPP Bandar Lampung Dua dimana Pejabat yang berwenang menandatangani SP2 Perubahan adalah Saudara Pantja Edi Noegroho dan bukan Saudara Surjo Adjie Pranoto, dan hal tersebut juga dikuatkan oleh SP2 Perubahan Nomor PRIN-00048/WPJ.28/KP.0404/2021 tanggal 25 Mei 2021, dalam pemeriksaan PT. Medico Global Pratama oleh KPP Bandar Lampung Dua yang di tandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu Saudara Pantja Edi Noegroho dan bukan saudara Surjo Adjie Pranoto  ;

Saksi menjelaskan jangka waktu pemeriksaan dari penyampaian SP2L sampai dengan penyampaian SPHP adalah 6 (enam) bulan, namun faktanya Kepala KPP Pratama Kedaton telah melewati jangka waktu tersebut yaitu 7 (tujuh) bulan 12 (dua belas) hari. Jadi hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU KUP Jo. Pasal 19 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 “Pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan) sejak SP2 disampaikan sampai dengan SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak”.

Saksi Fakta Saudari. Metti selaku karyawan PT. SURYA BUMI SENTOSA membuktikan 2 hal  :
Menerangkan tanggal 2 Juni 2021, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak menyampaikan Surat Undangan Pembahasan QA secara patut karena disampaikan hanya melalui Whatsapp  kepada Bapak Wadi selaku Direktur Utama PT. Surya Bumi Sentosa. Hal tersebut  di buktikan dengan dengan adanya Print Out percakapan melalui Whatsapp antara Direktur Utama dengan Saudara Tuah Darmawan Girsang selaku Sekertaris Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, sehingga tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) PMK 17/2013 std PMK 18/2021, “Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili”;

Saksi menerangkan, bahwa PT. Surya Bumi Sentosa tidak pernah menerima Surat Undangan pembahasan QA pertama melalui pengiriman POS ataupun secara langsung sebelum dilaksanakannya pembahasan QA tanggal 4 Juni 2021 dan  undangan pembahasan QA tidak pernah di sampaikan kepada PT. Surya Bumi Sentosa karena undangan tersebut baru dikirimkan setelah pembahasan QA selesai, berdasarkan Resi Pengiriman Nomor 18358498852, sehingga perbuatan tergugat tersebut bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021. Selain hal tersebut  tim kuasa hukum penggugat Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA. juga mengkonfrontasi pihak tergugat terkait pemalsuan surat SP2 Perubahan dengan saksi yang dihadirkan di persidangan akan tetapi majelis hakim menyarankan agar hal tersebut di tanyakan di akhir persidangan, hal ini di pertegas oleh tim pengacara penggugat agar yang bersangkutan wajib hadir di persidangan berikutnya;

Bahwa sampai dengan persidangan keempat tanggal 25 Januari 2022, Tergugat (Tim Sidang) tidak dapat menyampaikan ataupun memperlihatkan Surat Tugas dengan mencantumkan nomor perkara a Quo saat jalannya Persidangan dengan nomor perkara 008150.99/2021/PP. Sesuai dengan amanat huruf E nomor 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMKA/032/2007 “Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya” (Pasal 57 Undang-Undang tentang PERATUN, Pasal 1792 KUH Perdata, SEMA No.2 Tahun 1991, SEMA No.6 Tahun 1994); 

Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, kami mohon ketua Mahkamah Agung melalui kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mengawal perkara a Quo dan kami meresevoir (mencadangkan) upaya hukum berupa laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Ketua Komisi Yudisial, Ujar Rey.


Related

Hukum 3321943456666024073
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item