Beberkan Alasan Pembatalan Akta PT Tjitajam ini alasan Notaris Erick Maliangkay


Jakarta Forum -  PN.Jaktim. Notaris Erick Maliangkay kembali dihadirkan oleh JPU sebagai Saksi dalam perkara pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Jahja Komar Hidajat

Erick menjelaskan bahwa dia tidak kenal dengan Tamami Imam Santoso maupun Jahja Komar Hidajat. Namun, Saksi mengatakan hanya mengenal dengan Ponten Cahaya Surbakti.


“Saya kenal dengan Ponten Cahaya Surbakti karena yang bersangkutan pernah membuat Akta PT Tjitajam, kemudian saya buatkan Akta No: 03 tanggal 10 Juli 2019,” ujar Saksi, Selasa (1/3/2022).

Kemudian, di PN Jaktim Erick dalam keterangannya menjelaskan bahwa Akta tersebut terkait perubahan organ perseroan, perubahan pemegang saham, perubahan domisili dan perubahan maksud dan tujuan perseroan.
 
Terkait perubahan domisili, penasehat hukum Terdakwa Jahja Komar Hidajat mempertanyakan kepada Saksi “Apakah benar Domisili PT Tjitajam pindah ke Jalan RP. Soeroso Nomor 33.A ?,” tanya Reynold.
Lalu, Saksi membenarkan hal itu. Lebih jauh, kuasa hukum Jahja Komar Hidajat pun melontarkan pertanyaan, “Apakah Saksi sebelum membuat Akta melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait domisili perseroan ?. Karena kami sudah melakukan pengecekan ke alamat tersebut, namun tidak ada kantor PT Tjitajam, yang ada Rumah Makan Manado “Tinoor” yang menjual makanan babi kecap,” ucap Reynold Thonak sambil menunjukkan bukti foto dan video kepada Saksi.

Selain itu, Saksi juga menjelaskan bahwa perubahan terakhir PT Tjitajam yang tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Dirjen AHU Kemenkumham adalah Akta Notaris Zulhendrif tahun 2011. Menurutnya, tidak ada nama Drs Cipto Sulistio tercatat sebagai Pemegang Saham maupun Pengurus PT Tjitajam.

Lebih lanjut, dihadapan majelis hakim PN Jaktim Saksi memaparkan pada tanggal 28 Februari 2020, Ponten Cahaya Surbakti kembali datang menghadap kepadanya dan memberikan Surat Pernyataan yang membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No: 03 Tanggal 10 Juli 2019.

“Karena alasan ada permasalahan hukum PT Tjitajam, maka Ponten Cahaya Surbakti meminta saya untuk membatalkan Akta tanggal 10 Juli 2019 tersebut,” beber Erick.

Pekan depan, JPU rencananya akan menghadirkan beberapa orang Saksi antara lain Ponten Cahaya Surbakti dan Xaverius Nursalim. Pratama Hadi Karsono menyampaikan Saksi yang dia datangkan salah seorang Notaris.

Ia melanjutkan, kehadiran Notaris Erick Maliangkay di PN Jaktim memaparkan proses pengajuan serta pembatalan Akta oleh Ponten Cahaya Surbakti. Lantas, kata JPU, dari keterangan Erick ini pihaknya dapat mengetahui asal-usul Akta bermasalah ini termasuk masa berlakunya Akta tersebut.

” Pada saat pengajuan Akta di 2019 namun Akta tersebut dibatalkan. Alasannya dari Ponten Cahaya Surbakti sendiri selaku kuasa daripada Direksi untuk membatalkan Akta dikarenakan ada permasalahan hukum,” terang JPU Hadi dengan didampingi Rima.

Kata dia, pembatalan Akta melalui Notaris Erick Maliangkay karena alasan permasalahan hukum yang terjadi di PT Tjitajam. Namun demikian, dari penjelasan Saksi ini JPU setidaknya dapat mengetahui legal standing pelapor dalam perkara ini.

Putusan inkracht van gewijsde PTUN Jakarta
Sebelumnya sidang antara PT. Tjitajam yang diwakili Rotendi sebagai penggugat melawan Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat dan PT.Tjitajam yang di wakili Drs. Cipto Sulistio selaku tergugat II intervensi pernah disdangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor. 142/G/2019/PTUN Jakarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pada amar putusan tingkat pertama PTUN Jakarta yang menyatakan dalam eksepsi tidak dapat diterima, sementara dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat KemenkumHAM RI Nomor : AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2018 tertanggal 6 April 2018 tentang Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Tjitajam.

Mewajibkan tergugat (KemenkumHAM RI) untuk mencabut KTUN yang diterbitkan dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Putusan tersebut di perkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor. 548 K/TUN/2020 yang menguatkan putusan tingkat pertama (PTUN) Jakarta.[pr45].


Related

Hukum 1957274474567220974
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item