Hakim PT. DKI Tidak Pertimbangkan Edhi Prabowo Berjasa Dalam Mensejahterakan Rakyat
https://www.jakartaforum.web.id/2022/03/hakim-pt-dki-tidak-pertimbangkan-edhi.html
Jakarta Forum - MA. Konfrensi Pers yang di gelar oleh Mahkamah Agung (MA) Kamis, 10 Maret 2022, Jam 13.00 wib yang di Hadiri Yang Mulia Dr. Andi Samsan Nganro.SH.,MH dan didampingi Karo Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, SH.,MH, sebagai juru bicara terkait putusan MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo,di Mahkamah Agung RI ,Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta.
Dalam konfrensi Persnya Yang Mulia Dr Andi Samsan Nganro menegaskan Hukuman 5 Tahun karena Edhy Prabowo Berjasa Saat Menjabat Menteri Kelautan.Menurut Andi, vonis 9 tahun yang diberikan PT DKI tidak mempertimbangkan hal lain dari Edhy Prabowo yang telah dilakukan selama menjabat. Saat menjabat Menteri KKP, mantan politikus Gerindra tersebut dinilai sudah sangat berjasa bagi para nelayan, tuturnya.
“Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan,” kata Andi Samsan Nganro.
“Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil,” jelas Andi.
Hal inilah yang pada akhirnya jadi pertimbangan hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah.
Hal inilah yang pada akhirnya jadi pertimbangan hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah.
Menanggapi viralnya putusan MA di Media Sosial atas putusan MA, Wakil Ketua MA Dr Andi Samsan Nganro Tegaskan bahwa putusan Hukuman 5 Tahun kepada Edhy Prabowo karena Saat Menjabat Menteri Kelautan telah berjasa dalam mensejahterakan rakyat, dimana Salah satu poin pertimbangan para hakim MA ialah pada perubahan peraturan menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 yang bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.[pr45].