KEPALA KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA TIDAK BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PT. SURYA BUMI SENTOSA KARENA KEWENANGANNYA SUDAH BERALIH KEPADA KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

                                         Foto Ilustrasi
Jakarta Forum - Lampung. Pada persidangan kelima, Selasa, 01 Maret 2022  secara onsite perkara sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa sebagai Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA., dan Dharmawan, SE, SH, MH, BKP.,Melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB  Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Majelis XIII B”), yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. masing-masing selaku Hakim Anggota. 

Persidangan ke lima,Selasa (01/03/2022) di laksanakan secara hybrid dimana pihak Tim Pemeriksa KPP Bandar Lampung Dua (Selanjutnya disebut “Tim Pemeriksa”) di Wakili oleh  Saudari Wediananingreom dan Saudara M Satrio Aris Munandar dan Tim Quality Assurance Pemeriksaan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung (selanjutnya disebut “Tim QAP”) di wakili oleh Saudari Sumaryati, Saudara Tubagus Fauzan dan Saudari Teti Lutfiyah  hadir secara online, merupakan saksi yang di hadirkan oleh pihak Tergugat. Kuasa hukum   Penggugat menanyakan Surat Tugas Tim Pemeriksa dan Tim QAP kepada Majelis Hakim karena di persidangan sebelumnya saksi tidak disumpah karena menurut Majelis Hakim mereka telah hadir  dengan Surat Tugas, Namun Kuasa Hukum penggugat keberatan karena Surat Tugas Tim Pemeriksa dan Tim QAP tidak di tandatangani oleh Direktur Keberatan Dan Banding sebagai pejabat yang berwenang tetapi di tandatangani oleh kepala KPP Madya Bandar lampung yang tidak mempunyai kewenangan.

Pada persidangan ke lima saat pemeriksaan silang kepada Tim QAP,Penggugat menanyakan tentang pengiriman surat undangan pemeriksaan dengan Tim QAP DJP Bengkulu Dan Lampung dengan Nomor Surat UND-89/WPJ.28/2021 Tanggal 27 Mei 2021 yang dikirimkan dengan Nomor Resi 18258498852 tanggal 4 Juni  2021Jam 18:05:31 lewat kantor Pos Indonesia yang di terima oleh pengugat tanggal 5 Juni 2021 setelah pemeriksaan dengan tim QAP selesai di laksanakan. Akan tetapi Saudara Sumaryati selaku wakil Tim QAP menjelaskan bahwa surat tersebut dikirimkan pada tanggal 2 Juni 2021 berdasarkan tanda terima internalKanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang diperlihatkan di muka persidangan dan bukan berdasarkan Resi Pos,  hal tersebut bertentangan dengan pasal 1 angka (11) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menjelaskan “ Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan di sampaikan secara langsung”, sehingga pernyataan saudari Sumaryati tidak berdasar hukum, Tutur Rey.

Dalam agenda sidang Ke lima  tersebut Penggugat  menghadirkan 2 saksi fakta sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) huruf c UUPP untuk membuktikan Positanya;

Adapun pokok-pokok yang dijelaskan oleh 2 saksi fakta adalah keterangan yang membuktikan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah melampaui wewenang karena lewatnya masa atau tenggang waktu kewenangan melakukan pemeriksaan pajak dan tindakanDirektur Jendral Pajak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf  a dan c UUAP; 
Saksi Fakta Saudara Fauzi Nugraha, SH.Selaku Assisten Kuasa Hukum Pengguat yang menghadiri dan mengikuti pemeriksaan QAP di Kanwil DJP Bengkulu dan lampung menerangkan 2 hal :
Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 04 Juni 2021 pada saat pemeriksaan QA, pengugat menanyakan tentang surat tugas yang tidak bisa ditunjukan dan diperlihatkan oleh Tim Pemeriksa yang menugaskan Sdri.Nolaristi, Sdr.M Satrio Aris Munandar, Sdri. Stella Rizka Ramadhienie, Namun tiba – tiba di muka persidangan Tergugat menyampaikan dengan Surat Tugas Nomor ST-321/WPJ.28/KP.04/2021 tanggal 03 Juni 2021 yang diduga palsu ;

Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 09 Juni 2021 saat Pemeriksaan QA, penggugat menanyakan tentang surat tugas yang tidak bisa ditunjukan dan diperlihatkan olehTim Pemeriksa yang menugaskan,  Sdri. Widiananingroem, Sdri. Nolaristi, Sdr. M Satrio Aris Munandar, Sdri. Stella Rizka Ramadhienie,namaun tiba – tiba di muka persidangan Tergugat menyampaikanSurat Nomor ST-327/WPJ.28/KP.04/2021,Tanggal 08 Juni 2021 yang diduga palsu ;

Saksi Fakta SaudaraHerdi Rampika,SH.,CTA.Selaku Assisten Kuasa Hukum Pengguat yang menghadiri dan mengikuti pemeriksaan QAP di Kanwil DJP Bengkulu dan lampung:
Menerangkan bahwa SPHP disampaikan kepada PT. Surya Bumi Sentosa pada tanggal 26 April 2021, hal tersebut dapat di buktikan lewat rekaman video yang sudah di Upload di akun Youtube Rey and Co dan sesuai dengan keterangan saksi fakta Saudara Darmawansehingga Tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) tidak berwenang untuk mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Ikhtisar Pemeriksaan dan tidak berwenang untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Ikhtisar Pemeriksaan tanggal 14 Juni 2021,karenaKewenanganTergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) telahberakhirdanberalihkepadaKepala KPP Madya Bandar Lampung. Oleh karena itu Tergugat ( kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua ) telah melanggar Pasal 6 ayat (1) PER 06/2021 Jo. PER 09/2021 “Diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021” dan Pasal 6 ayat (2) huruf a PER 06/2021 Jo. PER 09/2021 “Diselesaikan oleh KPP Pratama Lama Paling Lambat tanggal 7 Mei 2021, dalam hal SPHP telah disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021”;
Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, kami mohon ketua Mahkamah Agung melalui kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mengawal perkara a Quo dan kami meresevoir (mencadangkan) upaya hukum berupa laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Ketua Komisi Yudisial, Ujar Rey.

Sidang antara PT. Surya Bumi Sentosa (PT.SBS) sebagai penggugat, melawan Direktur Jendral Pajak selaku tergugat akan dilanjutkan pada hari Selasa 29 Maret 2022 dengan agenda Pemeriksaan saksi dari tergugat Direktur Jendral Pajak dan mendengarkan keterangan ahli dari penggugat.[pr45].  











Related

Hukum 960001734795313349
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item