Penasehat Hukum Terdakwa Bantah Keterangan Ahli Terkait Pasal 15 ayat (3)


Jakarta Forum - PN.Jaktim. Pada akhirnya sidang dengan perkara No. 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim kembali digelar pada hari kamis 10 Market 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)  yang sempat tertunda karena pada sidang Selasa (8/03/2022) JPU tidak dapat menghadirkan saksi pada waktu itu.

Jaksa penuntut umum menghadirkan 2 (Dua) orang Ahli yaitu Ahli hukum perseroan atas nama Dewi Iryani dan Ahli Notaris atas nama Irene Eka Sihombing, namun karena persidangan baru di mulai pada sore hari, persidangan kali ini hanya mendengarkan Ahli Perseroan;


Dalam keterangannya Ahli menerangkan bahwa akta perubahan Direksi suatu perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri Kehakiman sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Hal tersebut mendapatkan bantahan dari penasehat hukum terdakwa Reynold Thonak,SH.
" Apakah Ahli yakin Perubahan Direksi wajib dilaporkan atau cukup dilaporkan, sesuai pasal 15 ayat (3)?" Tanya Reynold.

Pernyataan Ahli juga mendapat tanggapan dari anggota majelis hakim, " pasal 15 ayat (1) menyatakan Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat pesetujuan Menteri, kalau harus itu sama dengan wajib. Namun dalam pasal 15 ayat (3) menyatakan Perubahan Anggaran Dasar (AD) selain dari pada ayat (2) cukup diberitahukan, apakah menurut Ahli cukup itu dapat diartikan sama dengan wajib?" Tanya salah satu hakim anggota.

"Kalau saya berpendapat iya, karena semua syarat-syarat dalam Undang-undang harus dipenuhi." Ucap Ahli.
Dalam keterangannya Ahli juga menjelaskan bahwa Direksi Perseroan diangkat melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Sahaam Luar Biasa (RUPSLB ) Apabila RUPS dihadiri oleh minimal 50% pemegang saham maka RUPS tersebut adalah sah, sehingga Direksi yang diangkat dalam RUPS tersebut boleh bertindak mewakili perseroan termasuk mengajukan gugatan di pengadilan.

Selain itu, Ahli juga menjelaskan bahwa Akta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan tidak boleh digunakan kembali dan apabila digunakan maka Akta tersebut tidak sah, kata Ahli.

 Terkait penyesuaian Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT ) No.1 Tahun 1995, Ahli menegaskan jangka waktu penyesuaian 3 (tiga) tahun sejak berlaku dan lazimnya penyesuaian UUPT hanya dilakukan 1 (satu) kali. Ujarnya.

Sebelum menutup persidangan majelis hakim membacakan penetapan agar jaksa penuntut umum menghadapkan Saksi atas nama Ponten Cahaya Surbakti pada persidangan  Kamis tanggal 17 Maret 2022.

Sidang ditunda oleh majelis hakim dan kembali digelar pada hari selasa tanggal 15 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Irene Eka Sihombing.[pr45].


Related

Peristiwa 2599428280719498902
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item