Asosiasi MRP Minta Pemerintah Tetapkan Calon Kepala Daerah harus Orang Asli Papua


Jakarta Forum - Jakarta, Perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 serentak berlangsung di Indonesia mulai November 2024. Untuk bumi Cenderawasih memiliki karakteristik tersendiri. Oleh karena itu, Asosiasi Majelis Rakyat Papua atau MRP se-Tanah Papua meminta kepada pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua yang belum diproteksi dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.

Selain itu, Asosiasi MRP juga meminta kepada pemerintah untuk menetapkan calon kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus orang asli Papua.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Asosiasi Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).

"Ini adalah aspirasi dan kemauan dari masyarakat Papua itu sendiri Soal Pilkada 2024 mendatang" ujar Judson.

Ia menegaskan, jika di rekomendasikan menjadi Guburner dan wakil, Bupati Atau Walikota dan wakilnya Yang maju dalam pilkada 2024 tentunya orang asli papua.

"Orang asli Papua itu bisa dibuktikan dari warna kulit gelap, rambut keriting, silsilah berdasarkan kultur hingga mempunyai marga di silsilah berdasarkan kultur," ungkapnya.

Judson memaparkan, tujuan lahirnya Undang-Undang Otsus bagi Papua merupakan hak politik, ekonomi, sosial, budaya, hak adat, dan hak asasi manusia secara umum.

“Hal ini adalah pernyataan rakyat Papua di buat bersama sama dan menyatakan Pilkada tahun 2024 ini multak di tetapkan orang asli papua itu sendiri," katanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu juga menyampaikan bahwa keinginan masyarakat Pupua dapat di dengar oleh pemerintahan pusat.

“Karena itulah kami meminta kepada pemerintah pusat untuk mengakomodir keinginan masyarakat Papua itu sendiri”, tegasnya.

"Kami bersyukur lahirnya undang undang otonomi khusus bagi tanah Papua, dan kami ingin meminta untuk di rekomendasikan orang asli papua bertarung dalam Pilkada 2024 tahun ini," imbuhnya.

Hal senada dikatakan Ketua Asosiasi MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak juga menjelaskan aspirasi masyarakat Papua untuk Pilkada 2024 ini dapat di perhatikan oleh pemerintah pusat, Karena itu kami berwenang menyampaikan aspirasi ini.

“Yang perlu kita ketahui, kurang lebih 23 tahun penyelenggaraan otonomi khusus di Tanah Papua realitanya kurang di rasakan oleh masyarakat bahkan tidak berjalan sesuai dengan roh otsus, yang mendorong lahirnya undang-undang tersebut,” ungkap Anggaibak.

Jadi bagaimana implementasi Otsus dalam ruang dan rekruitmen politik saat ini?, sehingga pemerintah dapat mengakomodir Gubernur dan wakil, Bupati atau walikota dan wakil dari orang asli Papua.

“Mengapa ini penting, Karena dalam pasal 28 tentang rekruitmen politik, jadi partai partai poltik harus mengakomodir calon kepala daerah dan harus orang papua asli itu sendiri”, tuturnya.

Semoga, implementasi undang undang Otsus ini tercapai, sehingga indikator ini sangat penting dalam mengakomodir kepala daerah harus orang Papua asli itu sendiri.

Hadir pada press conference tersebut paratokoh tokoh papua seperti Nerlince Wamuar selaku Ketua MRP Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan. (Rudi)

Related

Info Daerah 6133465116747974598
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item